Bajawa – Dalam rangka meningkatkan pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar Pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing wilayah Kabupaten Ngada dan Pencanangan Desa Mukuvoka Sebagai Binaan Imigrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 16 September 2025 di Aula Hotel Virgo, Bajawa, Kabupaten Ngada, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait yang tergabung dalam TIMPORA, antara lain oleh Bupati Kabupaten Ngada yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Komando Distrik Militer 1625 Ngada, Kepolisian Resort Ngada, Badan Intelijen Strategis Kab. Ngada, Kejaksaan Negeri Kab. Ngada, Badan Intelijen Negara Kab. Ngada, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngada, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Ngada, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Ngada, Dinas Pariwisata Kab. Ngada, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Ngada.
Dalam sambutannya, Asisten I Alfian mewakili Bupati Ngada menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam mengadakan forum lintas sektor yang sangat strategis ini.
“Kami mengapresiasi terselenggaranya Rapat Koordinasi TIMPORA ini sebagai bentuk nyata sinergi antar-instansi. Kolaborasi seperti ini penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kami,” ujar Alfian.
Ia juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran oleh orang asing, mengingat meningkatnya mobilitas dan arus wisatawan mancanegara ke wilayah Kabupaten Ngada.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyampaikan bahwa pembentukan dan koordinasi TIMPORA bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar-instansi pemerintah dalam bidang pengawasan keimigrasian.
“TIMPORA bukan hanya forum diskusi, tetapi platform kerja sama konkret dalam pertukaran data dan informasi. Dengan meningkatnya arus wisatawan asing ke Kabupaten Ngada, pengawasan yang terkoordinasi menjadi sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga keamanan wilayah,” jelas Charles.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya forum ini, setiap instansi diharapkan dapat berperan aktif memberikan laporan dan informasi terkini mengenai keberadaan orang asing di wilayah tugas masing-masing.
Dalam rangka memperluas peran Imigrasi di tengah masyarakat, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga mencanangkan Desa Mukuvoka sebagai Desa Binaan Imigrasi. Program ini merupakan bagian dari strategi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian lainnya melalui pendekatan edukatif dan partisipatif.
Sebagai simbolisasi pencanangan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Desa Binaan Imigrasi kepada Sekretaris Desa Mukuvoka, Nikolaus Redo.
Penyerahan SK ini menandai dimulainya program pembinaan yang lebih intensif. Program ini diharapkan dapat membentuk desa-desa yang mandiri, sadar hukum, dan berdaya dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional.
“Kami mengapresiasi adanya pencanangan Desa Binaan Imigrasi ini dalam upaya membangun kesadaran hukum pada masyarakat dan fungsi pengawasan keimigrasian yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan berkelanjutan dan eksklusif pada desa-desa”, ujar Alfian.
Dengan kegiatan ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo menegaskan perannya tidak hanya sebagai institusi pelayan publik, namun juga sebagai penegak hukum keimigrasian dan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan martabat bangsa.
