Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mencatatkan capaian kinerja membanggakan dengan melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode Januari-Desember tahun 2025. Dari target awal sebesar Rp. 4.101.850.000, realisasi PNBP hingga akhir tahun 2025 berhasil menembus angka Rp. 9.431.650.000.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian. “Target PNBP tahun 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp4 miliar. Namun berkat optimalisasi layanan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor keimigrasian, kami berhasil melampaui target tersebut hingga mencapai Rp9 miliar. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya,” ungkap Charles.

Pendapatan ini tidak terlepas dari sumbangsih beberapa sektor, yaitu pendapatan paspor sebesar Rp 1.023.600.000, pendapatan visa Rp 6.219.000.000, pendapatan izin tinggal sebesar Rp. 1.732.550.000, serta pendapatan keimigrasian lainnya Rp. 456.500.000Selain mengalami peningkatan PNBP, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo juga mencatatkan torehan positif dari sisi jumlah permohonan paspor periode Januari-Desember tahun 2025. Total pemohon paspor tercatat sebanyak 928 orang. Angka ini dinilai mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada tahun 2024. Selain itu, permohonan izin tinggal bagi warga negara asing juga menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas, yang berdampak pada meningkatnya mobilitas orang, baik untuk tujuan wisata, investasi, maupun pekerjaan.
“Kami melihat adanya peningkatan signifikan pada permohonan izin tinggal dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa Labuan Bajo semakin diminati dan memberikan dampak positif terhadap kinerja keimigrasian,” tambah Charles.Sepanjang tahun 2025, jumlah permohonan izin tinggal menunjukkan angka yang cukup signifikan.Tercatat sebanyak 311 permohonan Izin Tinggal Kunjungan, 125 permohonan Izin Tinggal Terbatas,serta 12 permohonan Izin Tinggal Tetap. Selain itu, layanan Visa on Arrival (VOA) juga mendominasidengan total 1.510 penerbitan, seiring meningkatnya kunjungan warga negara asing ke wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.
Aktivitas perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara juga mengalami pergerakanyang tinggi. Pada Tahun 2025, jumlah kedatangan tercatat sebanyak 1.386 untuk WNI dan 27.012WNA, sementara keberangkatan mencapai 1.631 WNI dan 26.715 WNA. Data ini menunjukkan mobilitas penumpang yang relatif seimbang antara kedatangan dan keberangkatan melalui jalur udara.
Sementara itu, perlintasan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut juga memberikan kontribusi besar terhadap arus keluar masuk orang. Pada tahun yang sama, kedatangan melalui jalur laut tercatat sebanyak 1.783 WNI dan 18.686 WNA, sedangkan keberangkatan mencapai 1.088 WNI dan 12.611 WNA. Angka ini mencerminkan peran strategis jalur laut dalam mendukung aktivitas pariwisata danperekonomian di wilayah Labuan Bajo.
Pada aspek intelijen, tercatat sepanjang tahun 2025 telah membentuk 7 Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebagai upaya sinergi lintas instansi. Selain itu, telah dilaksanakan 6 operasi gabungan bersama instansi terkait serta 36 operasi mandiri yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencatat sebanyak 44 kegiatan intelijen keimigrasian yang telah dilaksanakan. Pada aspek penindakan keimigrasian, tercatat tidak terdapat tindakan detensi terhadap orang asing.
Namun demikian, Imigrasi Labuan Bajo telah melakukan 2 tindakan deportasi sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian. Dalam proses penanganan pelanggaran dokumen perjalanan, dilakukan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa kasus, yang meliputi 4 kasus paspor rusak , 27 kasus paspor hilang , serta 4 kasus perubahan data. Data tersebut menunjukkan peran aktif Imigrasi dalam memastikan izin administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
