Ngada– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional. Sebagai wujud nyata pelaksanaan Program Desa Binaan Tahun 2026, Imigrasi Labuan Bajo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kantor Desa Mukuvoka, Kabupaten Ngada, pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mukuvoka, perangkat Desa Mukuvoka, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang hadir dengan antusias.
Kepala Desa Mukuvoka, Dominikus Tiwu Ina, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang ,mendalam kepada pihak Imigrasi Labuan Bajo atas ditunjuknya Desa Mukuvoka sebagai Desa Binaan Imigrasi. "Penetapan status Desa Binaan ini merupakan langkah preventif yang sangat penting.
Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman warga mengenai bahaya TPPO dan TPPM meningkat, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat perannya dalam mencegah
tindak pidana tersebut di lingkungan kita," ujar Dominikus. Pemaparan materi kemudian disampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Maulana Yusuf. Dirinya mengupas tuntas definisi TPPO dan TPPM, modus operandi yang sering digunakan pelaku, faktor pemicu korban, hingga dampak buruk yang ditimbulkan.
Ia menekankan pentingnya bekerja ke luar negeri lewat jalur resmi. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan prosedur yang sah, tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji fantastis yang tidak masuk akal, dan segera melapor ke Dinas dan aparat penegak hukum terkait jika menemukan indikasi kecurangan maupun eksplorasi," tegas Maulana Yusuf.
Memasuki sesi diskusi, atmosfer sosialisasi berjalan sangat interaktif dengan berbagai pertanyaan krusial dari warga, salah satunya bapak Markus mengenai maraknya loker bodong di media sosial, Maulana Yusuf menjelaskan bahwa Imigrasi aktif berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA), termasuk Dinas terkait untuk memfilter informasi dan mengedukasi publik.
Maulana Yusuf menegaskan bahwa Imigrasi telah menerapkan pemeriksaan berlapis. Melalui wawancara mendalam, petugas berhak meminta dokumen pendukung dari Pemerintah Desa serta
Dinas terkait jika ditemukan keraguan pada keabsahan berkas pemohon.
Sebagai informasi, Desa Mukuvoka merupakan 1 dari 9 Desa Binaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dan satu-satunya Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di Kabupaten Ngada.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam sosialisasi memperlihatkan komitmen bersama yang kuat antara masyarakat, Pemerintah Desa Mukuvoka, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas TPPO maupun TPPM

