Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pana Penyelundupan Manusia (TPPM) bagi masyarakat Desa Batu Cermin pada Selasa (23/6/2026) di Horizon Meeting Room, Zasgo Hotel, Labuan Bajo.
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Desa Binaan Imigrasi Sebagai Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM” ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan pentingnya migrasi yang aman serta prosedural. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta masyarakat Desa Batu Cermin, jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Hadir sebagai narasumber Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sekretaris Desa Batu
Cermin, dan perwakilan Kepolisian Resor Manggarai Barat.
Kegiatan kemudian dibuka oleh Sekretaris Desa Batu Cermin, Lusius H. Jadhe, yang mewakili Kepala Desa Batu Cermin. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi program Desa Binaan Imigrasi yang dinilai mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan TPPO dan TPPM. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Batu Cermin telah menerapkan pelaporan bagi warga negara asing yang menginap di wilayah desa guna mendukung pengawasan orang asing.“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh wawasan yang lebih
baik mengenai migrasi aman dan prosedural sehingga terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi maupun
tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Hashfi Himawan, menjelaskan peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM melalui edukasi masyarakat, deteksi dini potensi kerawanan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah desa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang beredar di media sosial tanpa adanya verifikasi yang jelas. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada Kepolisian, BP2MI, maupun Imigrasi apabila
menemukan indikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait TPPO dan TPPM,” tegasnya.
Selain itu, Hashfi juga memperkenalkan peran PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang bertugas melakukan pembinaan, edukasi, dan pengawasan keimigrasian di desa binaan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM. Materi juga disampaikan oleh perwakilan Polres Manggarai Barat, I Putu Eka Mairawan, yang menjelaskan modus-modus TPPO, bentuk eksploitasi korban, serta pentingnya peran masyarakat dalam membantu pencegahan dan penegakan hukum. Ia mengungkapkan bahwa salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pemberian janji pekerjaan dengan penghasilan tinggi melalui media sosial maupun perantara tertentu, yang
kemudian memberangkatkan korban secara nonprosedural untuk dieksploitasi di tempat tujuan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo berharap masyarakat Desa Batu Cermin semakin memahami pentingnya migrasi yang aman dan legal serta diharapkan Program Desa Binaan Imigrasi ini dapat menjadi wadah kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta menciptakan lingkungan yang aman dari praktik TPPO dan TPPM.

