Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kembali gelar Operasi Jagratara Tahap III dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap orang asing diseluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Operasi yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai dari 7 sampai dengan 9 Oktober 2024. Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan, “Operasi Jagratara Tahap III dilaksanakan dalam rangka memberikan Efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran kemigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara” Tujuan utama operasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo tetap mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Operasi Jagratara kali ini menyasar pada perusahaan dan penginapan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA), diantaranya yakni Komo Dive, Azul Dive Center, Wet Frog Divers, Komodo Resort, serta PT NTT Kuri Pearl. Terhadap TKA yang ada, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki TKA tersebut serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian terkait dengan keberadaan tenaga kerja asing.

Pada kesempatan ini juga, tim menghimbau kepada pihak perusahaan dan penginapan untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku terkait investor maupun tenaga kerja asing yang ada, serta melaporkan setiap perubahan jumlah atau status pekerja kepada Kantor Imigrasi Kelas Labuan Bajo. Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian serta ketidaksesuaian data dari pihak perusahaan, penginapan dan dive center dengan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Keseluruhan TKA telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
