Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial EB kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Proses serah terima berlangsung pada hari Rabu, 11 September 2024 dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra di damping oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimgrasian, Argayuna Nur Indrawan.

EB diserahkan kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum didampingi oleh Jormida I. Baunsele selaku Plh. Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menyampaikan bahwa EB memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang resmi dan tidak melaporkan keberadaannya kepada petugas Imigrasi selama berada di sini. “EB diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah sehingga melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian,”ucap Jaya Mahendra.

Jaya Mahendra menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. "Kami berharap proses serah terima ini berjalan dengan lancar dan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum keimigrasian," ungkap Jaya Mahendra. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo juga menyampaikan terima kasih kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang atas kerjasamanya yang baik dalam proses serah terima ini. Proses ini menunjukkan dedikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa semua tindakan administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
