Labuan Bajo – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telahberhasil melakukan deportasi terhadap lima warga negara asing (WNA). Deportasi ini melibatkanWNAyang berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, yang meliputi kawasan Nusa Tenggara Timur. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerahyang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengungkapkanbahwadeportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam. “Kami terus memantau pergerakan warga negara asing di wilayah kami dengan sangat hati-hati. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan raguuntukmengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," ujar Jaya Mahendra. Deportasi terhadap WNA tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran terkait izintinggal, seperti bekerja tanpa izin yang sah atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukandalam izin tinggal mereka. Jaya Mahendra juga menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upayauntuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah yang kini menjadi pusat pariwisata utama di Indonesia. Dengan semakin banyaknya turis dan pendatang dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yangberlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo ini diharapkan dapat memberikandampak positif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, pendatang, sertamasyarakat setempat. Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan LabuanBajodapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara.
