Ruteng-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo melaksanakan kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pemahaman dokumen perjalanan yang sah. Selain mengedukasi masyarakat, Imigrasi Labuan Bajo juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Kampung Adat Ruteng Pu'u, Kabupaten Manggarai. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Sky Terrace, Ruteng, Kabupaten Manggarai. Kegiatan yang melibatkan masyarakat Kampung Adat Ruteng Pu'u ini diawali dengan sambutan Ketua Adat, Benediktus Jemparu, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Imigrasi Labuan Bajo dalam memberikan edukasi kepada masyarakat adat. Ia juga menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kampung Adat Ruteng Pu'u. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo karena sudah meluangkan waktu untuk memberikan informasi yang begitu penting bagi kami masyarakat adat Ruteng Pu'u. Semoga dengan kegiatan ini, kami mendapatkan banyak informasi sebagai langkah pencegahan TPPO," Ujarnya. Selanjutnya Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Yoni Basyir Wirawicaksana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tugas penting Imigrasi adalah mencegah terjadinya TPPO yang kerap menyasar masyarakat desa melalui iming - iming pekerjaan di luar negeri. Ia menyoroti masih banyaknya kasus yang terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur keimigrasian, terutama dalam pembuatan paspor yang sesuai dengan ketentuan. “Banyak kasus TPPO terjadi karena minimnya pengetahuan terkait prosedur keimigrasian yang benar. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat,” ujar Yoni.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Yoni berharap informasi yang disampaikan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Ia juga memastikan pentingnya memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan aturan pemerintah.“Jika ada warga yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja secara aman dan terlindungi,” tambahnya. Selain memberikan sambutan, Yoni juga memaparkan beberapa materi terkait TPPO. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa keimigrasian memiliki peran strategis tidak hanya dalam pelayanan keimigrasian, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan negara dan melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang, khususnya yang berkedok penempatan kerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap perlintasan orang serta pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan. Dalam kesempatan tersebut, Yoni turut memperkenalkan dokumen perjalanan resmi berupa paspor, termasuk fungsi, jenis, serta prosedur pengurusannya secara sah. Ia menegaskan bahwa penggunaan paspor resmi merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pemahaman dokumen perjalanan yang sah. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar keimigrasian, khususnya terkait penggunaan dokumen perjalanan resmi seperti paspor. "Melalui penyampaian materi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran keimigrasian serta pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam perjalanan ke luar negeri, sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya TPPO," Ujarnya. Sebagai bentuk kepedulian dan sinergi dengan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo juga menyerahkan bantuan sosial berupa satu unit mesin potong rumput kepada perwakilan masyarakat Kampung Adat Ruteng Pu'u. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebersihan lingkungan dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Melalui kegiatan sosialisasi dan penyerahan bantuan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menegaskan komitmennya tidak hanya dalam menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat sebagai mitra dalam upaya pencegahan TPPO dan peningkatan kesejahteraan warga.

