Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar pembentukan dan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 20 April 2026, di Horizon Meeting Room, Zasgo Hotel Labuan Bajo. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah destinasi pariwisata super prioritas tersebut.
Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, unsur TNI-Polri,Kejaksaan, instansi pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. Kolaborasi ini menegaskankomitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran TIMPORA semakin krusial seiring meningkatnya mobilitas orang asing di Manggarai Barat. “Sebagai daerah pariwisata super prioritas, Manggarai Barat menghadapi berbagai tantangan keimigrasian seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan orang asing dalam TPPO dan TPPM. Kondisi ini membutuhkan penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi agar tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih luas,” pungkas Charles.
Sementara itu, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Adhitia Perdana, S.H, menyampaikan bahwa tingginya daya tarik Manggarai Barat bagi wisatawan mancanegara memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah, namun juga memerlukan pengawasan yang optimal untuk menjaga stabilitas keamanan. Pembentukan TIMPORA diharapkan tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga wadah pertukaran informasi, deteksi dini, serta respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait tugas dan fungsi keimigrasian, peta kerawanan wilayah, serta pemanfaatan aplikasi pendukung pengawasan seperti APOA, APGAKUM, dan Subject of Interest (SOI). Diskusi yang berlangsung menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya peningkatan integrasi data antarinstansi, pengawasan terhadap orang asing yang tidak terlapor atau menyalahgunakan izin tinggal, serta kewaspadaan terhadap pola aktivitas baru seperti remote worker, penelitian asing, dan kegiatan yayasan internasional.
Selain itu, peran aktif masyarakat dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci dalam mendukung pelaporan serta deteksi dini keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Melalui pembentukan TIMPORA ini, diharapkan pengawasan orang asing di Kabupaten Manggarai Barat dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan responsif dalam menjaga keamanan serta mendukung iklim pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.

