Guna mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta promosi kebijakan strategis dalam mendukung fungsi Imigrasi di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar Rapat Monitoring dan Koordinasi Layanan Keimigrasian dengan tema “Understanding Immigration Stay Permit” di wilayah Kabupaten Manggarai pada Selasa, 05 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan keimigrasian, khususnya terkait visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yudha Karisma Pradigda. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pihak Imigrasi dan para pemangku kepentingan dalam menciptakan tertib administrasi keimigrasian, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai jenis-jenis visa dan izin tinggal, persyaratan yang harus dipenuhi, serta prosedur pengajuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, turut dibahas mengenai larangan dan kewajiban bagi orang asing serta pihak penjamin, sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban dan pengawasan keimigrasian.
Dalam kesempatan tersebut, Charles Christian Mathaus menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menjadi ruang konsultasi langsung bagi para peserta. “Melalui kegiatan ini, kami hadir langsung untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi, sekaligus menjawab berbagai kasus atau permasalahan yang dihadapi terkait visa dan izin tinggal,” ujarnya.
Kegiatan ini secara khusus menyasar para biarawan dan biarawati di wilayah Kabupaten Manggarai, mengingat peran mereka yang aktif dalam kegiatan sosial dan pelayanan kemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami ketentuan keimigrasian secara teori, tetapi juga memperoleh solusi konkret atas kendala yang dihadapi, sehingga dapat menjalankan aktivitasnya dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
