Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, dengan melibatkan berbagai instansi terkait guna memperkuat sinergi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA).
Operasi gabungan ini diikuti oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo bersama Kesbangpol, Dukcapil, BAIS, BIN, serta Intel Polres Manggarai Barat. Adapun lokasi yang menjadi sasaran meliputi PT Bingchuan Food Indonesia di wilayah Golokoe, sejumlah titik keberadaan WNA di Golokoe dan Waemata, Kecamatan Komodo, serta Hotel/Homestay Amanta di wilayah Waemata.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Manggarai Barat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan orang asing,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan di PT Bingchuan Food Indonesia dan memperoleh informasi adanya dua WNA asal Tiongkok yang diduga menjabat sebagai direktur perusahaan. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, kedua WNA tersebut tidak berada di lokasi dan diketahui sedang dalam perjalanan menuju Labuan Bajo. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sebuah rumah di wilayah Golokoe yang diduga milik WNA. Berdasarkan informasi, properti tersebut disewa dari warga lokal dengan jangka waktu sekitar 30 tahun. Namun, WNA yang bersangkutan juga tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Selanjutnya, tim bergerak ke Hotel/Homestay Amanta di Waemata untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Pihak pengelola menyampaikan bahwa homestay tersebut didominasi oleh tamu WNA.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga memberikan sosialisasi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola, termasuk tata cara penggunaan, kewajiban pelaporan, serta pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan akurat. Pengelola diimbau untuk aktif dan konsisten dalam melakukan pelaporan, mengingat tingginya intensitas tamu asing yang menginap.
Berdasarkan informasi dari BIN dan BAIS, tim melanjutkan kegiatan ke salah satu rumah tinggal di wilayah Waemata yang ditempati oleh WNA asal Italia. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat tiga WNA asal Italia yang tinggal di lokasi tersebut, dan seluruhnya dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah serta masih berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo berharap melalui kegiatan ini, kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya pengawasan orang asing dapat terus meningkat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pengelola akomodasi, untuk turut berperan aktif dalam mendukung pengawasan orang asing melalui pelaporan yang tertib dan sesuai ketentuan. Sinergi yang kuat akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” tutupnya.

