Labuan Bajo - Dalam upaya memperkuat pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar kegiatan sosialisasi dan penjajakan Desa Binaan Imigrasi. Acara ini dilaksanakan di Aula Hotel Spring Hill, Ruteng, dan dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat desa dari tiga desa sasaran, yakni Desa Wae Ajang (Kecamatan Satar Mese), Desa Belang Turi (Kecamatan Ruteng), dan Desa Lando (Kecamatan Cibal), pada hari sabtu (26/04).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo, serta Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachirizal Para Sagara. Dalam penyampaian materi, Charles Christian Mathaus menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengenali berbagai modus TPPO. Ia mengingatkan bahwa edukasi dini dan pemahaman yang tepat menjadi kunci untuk mencegah jatuhnya korban perdagangan orang. Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya bagi calon pekerja migran untuk menempuh jalur keberangkatan yang prosedural dan sesuai ketentuan hukum, guna melindungi diri dari eksploitasi.

“kami juga mendorong calon pekerja migran untuk selalu mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri. Menjadi PMI yang prosedural bukan hanya melindungi hak-hak kita, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesejahteraan saat bekerja di negara tujuan,”ucap Charles Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederikus Jenarut, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yoseph Jehalut.
Keduanya memberikan arahan dan dukungan, mendorong pemerintah desa untuk aktif mengedukasi warganya tentang bahaya migrasi nonprosedural dan pentingnya peran desa dalam mengawasi potensi tindak pidana perdagangan orang. Melalui program Desa Binaan Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo berharap tercipta sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan Masyarakat guna mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
