Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo gelar diseminasi informasi mengenai peraturan keimigrasian terbaru bertajuk “Sosialisasi Alat Angkut Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia” di Meeting Room Hotel Zasgo, pada Selasa 08 Oktober 2024. Dalam perkembangan dunia yang semakin terbuka, keberadaan alat angkut baik kapl pesiar maupun kapal yacht dan aksesibilitasnya ke wilayah Indonesia semakin meningkat. Hal ini membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, khususnya terkait dengan peran penanggung jawab alat angkut dalam konteks regulasi keimigrasian.

Melatari hal tersebut, sosialisasi ini mengundang instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, KSOP Kelas III Labuan Bajo serta Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores. Selain itu juga turut hadir pihak-pihak keagenan kapal yang bersinggungan langsung dengan kapal-kapal wisata internasional dan domestik diwilayah Kabupaten Manggarai Barat dibawah Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) serta beberapa Dive Center yang ada diwilayah Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo. Dalam kesempatan ini, dirinya menjelaskan detail pelaksanaan kegiatan sosialisasi.

Dalam sambutannya, Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyampaikan, “Kapal yacht sering kali memasuki perairan Indonesia tanpa menggunakan agen kapal yang sah. Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah administratif, tetapi juga dapat menjadi celah bagi berbagai isu keimigrasian, termasuk penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 9 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang penting untuk mengatur alat angkut, termasuk kapal, dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Jaya Mahendra menambahkan, dengan adanya ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dan menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi di perairan Manggarai Barat telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Jul Fikri, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian sebagai pemateri dalam sosialisasi ini menjelaskan mengenai kewajiban, larangan dan sanksi terhadap penanggungjawab alat angkut serta persyaratan dan pemeriksaan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak terkait diharapkan dapat memahami kebijakan keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 serta dapat menciptakan sistem kerja yang efektif dan efisien untuk proses pemerikaan keimigrasian di Labuan Bajo demi membangun reputasi Labuan Bajo sebagai tempat wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
