OPERASI GABUNGAN TIMPORA: PENTINGNYA PELAPORAN KEBERADAAN WARGA NEGARA ASING DI PENGINAPAN

Labuan Bajo – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing, tim gabungan yang terdiri dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kepolisian Resor Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Desa Batu Cermin, serta perangkat Desa Binaan Imigrasi Desa Batu Cermin, menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di penginapan Royal House, Batu Cermin, Komodo (05/10/2024).

WhatsApp Image 2024 10 05 at 13.04.18 1Perangkat Desa Batu Cermin melaporkan adanya cukup banyak Warga Negara Asing yang menginap di Royal House, sehingga tim Operasi Gabungan menyisir lokasilokasi penginapan yang diduga terdapat aktivitas Warga Negara Asing dan tidak melaporkan keberadaan orang asing tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan menjelaskan bahwa, “Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan wajib untuk memberikan laporan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian No.6 Tahun 2011 Pasal 72 Ayat 2” Selama Operasi Gabungan, tim melakukan pemeriksaan Paspor, Visa dan dokumen izin tinggal para tamu asing di Royal House. Tim juga memberikan diseminasi mengenai Undang-Undang Keimigrasian No.6 Tahun 2011 tentang kewajiban Pelaporan Orang Asing bagi pemilik/pengrus penginapan, serta mengajak mereka untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

WhatsApp Image 2024 10 05 at 13.04.18

Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu, turut menyampaikan kepada pengurus penginapan, “Keberadaan Warga Negara Asing yang ada di penginapanpenginapan Desa Batu Cermin, terlebih Royal House harus dilaporkan pada kesempatan pertama kepada pihak Imigrasi. Jangan sampai ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terjadi yang tidak kita ketahui. Pihak penginapan harus mengecek aktivitas mereka secara berkala” Operasi Gabungan dilakukan sebagai salah satu tindakan preventif dalam pencegahan pelanggaran peraturan Keimigrasian untuk menjaga keamanan wilayah Kabupaten Manggarai Barat agar tetap kondusif bagi masyarakat dan wisatawan. Dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing kali ini ditemukan adanya Warga Negara Asing yang menginap di Royal House dengan identitas yang sah dan izin tinggal yang sesuai dan masih berlaku.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT
PikPng.com phone icon png 604605   (0385) 2443222
PikPng.com email png 581646   Email Humas
    humaskanimlabuanbajo@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_labuanbajo@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Logo Logo
Kantor Imigrasi
Labuan Bajo


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham   whatsapp v1

  Jalan Frans Nala, Desa Batucermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT
  (0385) 2443222
  humaskanimlabuanbajo@gmail.com
  Kanimlabuanbajo@yahoo.com

Copyright © Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Labuan Bajo