Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo gelar Pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 04 Oktober 2024. Rapat Koordinasi Tim Pora yang berlokasi di Meeting Room Hotel Zasgo, Labuan Bajo dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) diantanya Kodim Manggarai, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kemenag Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo, BAIS TNI, BIN Manggarai Barat, Badan Kesbangpol Manggarai Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Manggarai Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manggarai Barat, Dinas Pariwisata Manggarai Barat, Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat, serta perangkat daerah diantaranya Camat Komodo, Lurah Labuan Bajo dan perangkat Desa Binaan Imigrasi Desa Batu Cermin yang terlibat dalam pengawasan orang asing.

Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyampaikan, “Dengan terbentuknya Tim Pora wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dapat memberikan data dan informasi antar instansi terkait tentang keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Manggarai Barat serta saran dan pertimbangan tentang tindakan preventif maupun represif terhadap pelanggaran yang terjadi atau akan terjadi yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Kabupaten Manggarai” Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Manggarai Barat, khususnya di kawasan pariwisata Labuan Bajo yang terus berkembang pesat. Selama rapat, para peserta membahas sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengawasan orang asing, termasuk peningkatan jumlah wisatawan asing seiring dengan dibukanya penerbangan langsung dari Malaysia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo menyampaikan dalam sambutannya, “Peningkatan wisatawan mancanegara yang datang membawa dampak positif bagi perekonomian lokal dan pengembangan sektor pariwisata, namun di balik peluang tersebut, terdapat tantangan yang perlu kita hadapi yakni pengawasan terhadap orang asing” Dirinya menegaskan, dengan mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian yang bersifat selective policy, visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Namun terdapat kemungkinan bahwa keberadaan orang asing tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dari itu perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing. Dwi Fachrizal Para Sagara, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian menjelaskan dalam pemaparannya bahwa Tim Pora mempunyai fungsi koordinasi dan pertukaran data dan informasi serta pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi. “Dengan kerjasama yang erat antar anggota Tim Pora, mari kita ciptakan labuan bajo sebagai destinasi yang aman nyaman dan tentunya berbudaya”, ungkap Dwi.
