Labuan Bajo – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy serta rombongan. Didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ketsia Surya Puspita Milethe Lanoe serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo untuk selanjutnya Marciana Dominika Jone memberikan penguatan terkait kinerja tusi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menghadapi masa transisi menuju Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama periode transisi ini, Marciana menyampaikan telah diterbitkannya Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MHH-2.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MHA-3.PR.01.01 Tahun 2024, serta MIP-4.PR.01.01 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian.

Hal ini dilakukan guna memastikan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia selama masa transisi. Dengan waktu yang tersisa ditahun 2024, Marciana mengharapkan Kantor Imigrasi Labuan Bajo dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran, pengawasan keimigrasian, serta pelayanan keimigrasian. “Saya berharap teman-teman di jajaran imigrasi mengoptimalisasikan anggaran dengan penuh tanggung jawab, jadi jangan sampai ada penyimpangan dalam merealisasikan anggaran yang berbasis kinerja. Dengan adanya ABT, saya berharap anggaran yang digunakan itu tidak hanya sekedar menghabiskan tapi juga berkualitas”
Menurutnya, transparan itu sebuah keharusan karena ini merupakan organisasi pemerintah di mana sudah berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Marciana juga memberikan penguatan kepada pegawai-pegawai muda Kantor Imigrasi Labuan Bajo “Untuk anak-anak saya masih muda laksanakan tugas dengan baik, disiplin dan patuhi peraturan perundang-undangan maka kita akan menjadi asn yang pasti, yang paling penting adalah jadi asn yang takut akan Tuhan semuanya akan baik-baik saja” Selain itu, Rakhmat Renaldy juga memberikan penguatan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Dengan adanya SKB (Surat Keputusan Bersama) pada tanggal 28 Oktober 2024, ini yang menjadi pengikat pada masa transisi, dalam hal ini beberapa pertimbangan yang terlihat dalam 9 langkah yang ditetapkan selama masa SKB untuk kita memastikan proses fungsi penyelenggara pemerintahan tetap berjalan”
