Ruteng (13/10/2025) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pemahaman Keimigrasian bersama Para Pemuda – Pemudi di Kabupaten Manggarai, tepatnya di Ruteng.
Kegiatan yang dilaksanakan di Sky Terrace Café, menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran kepada generasi muda mengenai bahaya TPPO serta pentingnya memahami keimigrasian, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki mobilitas masyarakat serta angka kasus TPPO yang cukup tinggi.
Dalam sambutannya, Christian Prantigo selaku Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo menyampaikan bahwa peran anak muda sangat penting dalam pencegahan TPPO.
“Generasi muda harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar tidak mudah tertipu dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai aturan,” ujar Christian
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dan antusias dari para peserta. Banyak di antara mereka yang aktif bertanya mengenai prosedur izin tinggal, pengawasan orang asing, serta langkah -langkah yang bisa dilakukan apabila menemukan indikasi TPPO di lingkungan sekitar.
Para muda – mudi menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini karena memberikan wawasan baru yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, terutama dalam hal perlindungan diri dan kesadaran hukum.
Melalui kegiatan di Ruteng ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo berharap agar generasi muda dapat menjadi agen perubahan yang membantu menyebarkan pengetahuan tentang pencegahan TPPO dan pemahaman keimigrasian secara lebih luas di masyarakat.
