LAKUKAN AKTIVITAS TIDAK SESUAI DENGAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI LABUAN BAJO DEPORTASI DUA WNA ASAL PAKISTAN

Kamis, 31 Oktober 2024 – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan, inisial AAQ (41) dan KS (44), melalui penerbangan langsung dari Bandara Soekarno-Hatta. Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Elektronik untuk tujuan kunjungan keluarga, namun terlibat dalam kegiatan meminta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat.

WhatsApp Image 2024 10 31 at 13.17.11

Tindakan tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kejadian ini bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024. Menanggapi informasi tersebut, Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, segera menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,” ujar Argayuna. Lebih lanjut, Jaya Mahendra, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. "Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," tambahnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT
PikPng.com phone icon png 604605   (0385) 2443222
PikPng.com email png 581646   Email Humas
    humaskanimlabuanbajo@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_labuanbajo@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Logo Logo
Kantor Imigrasi
Labuan Bajo


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham   whatsapp v1

  Jalan Frans Nala, Desa Batucermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT
  (0385) 2443222
  humaskanimlabuanbajo@gmail.com
  Kanimlabuanbajo@yahoo.com

Copyright © Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Labuan Bajo