Kamis, 31 Oktober 2024 – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan, inisial AAQ (41) dan KS (44), melalui penerbangan langsung dari Bandara Soekarno-Hatta. Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Elektronik untuk tujuan kunjungan keluarga, namun terlibat dalam kegiatan meminta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat.

Tindakan tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kejadian ini bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024. Menanggapi informasi tersebut, Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, segera menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,” ujar Argayuna. Lebih lanjut, Jaya Mahendra, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. "Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," tambahnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.
